Beranda | Artikel
Hukum Membunuh Tidak Sengaja
Sabtu, 5 Mei 2012

Hukum Membunuh Tidak Sengaja

Seperti telah diketahui oleh khalayak ramai, pada tanggal 22 Januari 2012 telah terjadi sebuah kecelakaan maut yang mengejutkan masyarakat di Indonesia. Sejauh ini beberapa fakta  terpenting yang tercatat  dari peristiwa ini adalah sebagai berikut:

  1. Mobil yang menabarak dikemudikan oleh seorang wanita dan ditumpangi oleh tiga  orang temannya.
  2. Mobil tersebut menabrak sekelompok orang yang berada di trotoar, tiga belas orang menjadi korban, dan sembilan  di antaranya akhirnya meninggal dunia.
  3. Pengemudi mengaku bahwa rem mobil blong, namun penyelidikan menunjukkan bahwa rem dalam keadaan baik.
  4. Sebelum kecelakaan terjadi, para penumpang mobil telah melakukan pesta minuman keras dan obat terlarang.

Opini yang berkembang di media, penabrak akan dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Banyak pihak yang berpendapat bahwa hukuman ini tidak adil dan terlalu ringan. Belakangan, polisi juga akan menjeratnya dengan pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat hukuman maksimal dua belas  tahun penjara jika korban meninggal dunia.

Lantas bagaimana Islam menghukumi kasus ini? Tulisan singkat ini mencoba mengupas hal ini berdasarkan fakta-fakta di atas; untuk menjelaskan bahwa hukum Allah-lah yang paling adil, dan bahwa Islamlah ajaran yang paling melindungi jiwa. Saat tulisan ini ditulis, penyidikan masih berlangsung.  Proses pengadilan kasus ini nantinya  juga bisa memunculkan fakta-fakta baru.

Pembunuhan yang tidak disengaja (al-qatl al-khatha`)

Ada tiga kategori pembunuhan yang disebutkan dalam Alquran dan hadis, yaitu pembunuhan yang disengaja (‘amd), semi sengaja (syibh ‘amd) dan tidak disengaja (khatha`).  Pembunuhan yang tidak disengaja adalah:  pembunuhan yang tidak dimaksudkan, atau dimaksudkan dengan obyek tertentu, tapi mengenai orang lain (As Siraj al Wahhaj, Hal.87). Dengan demikian, jelas bahwa kecelakaan ini termasuk al-qatl al-khatha`, karena telah terjadi kematian tanpa ada maksud  membunuh dari pengemudi mobil.
Pembunuhan kategori ini memiliki beberapa konsekuensi yaitu:

  1. Tidak Ada Qishash (hukuman berupa tindakan yang sama dengan kejahatan pelaku).

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُوا

Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka  bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An Nisa:92)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan qishash di antara kewajiban yang harus dilakukan pelaku qatl khatha`. Dan pembunuhan yang menyebabkan qishash hanyalah pembunuhan yang disengaja (‘amd) (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 87).

  1. Kewajiban Membayar Diyat

Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Adapun besarnya adalah  seratus ekor unta untuk setiap jiwa muslim pria.  Dalam Sunan An-Nasa’i 4.871, diriwayatkan bahwa Nabi –shallallah ‘alaih wa sallam– menulis dalam surat beliau:

فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ

Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”

Ibnu Hibban dan al-Hakim menghukumi shahih hadis ini, dan Al-Albani melemahkannya. Namun kandungan hadis ini disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh  Imam Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Abdil Barr (Al-Umm, 12:379 , Al-Isyraf, 2:133, dan At-Tamhid 17:381).

Diyat untuk muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor.  Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai seratus ekor unta (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 480). Dan berbeda dengan pembunuhan disengaja yang diyatnya ditanggung oleh penabrak, pembayaran diyat ini ditanggung oleh ahli waris penabrak, yaitu keluarga dari pihak ayah, dan bisa diangsur selama tiga tahun (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 737, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 2:176).

  1. Kewajiban Membayar Kaffarah

Yaitu dengan membebaskan budak mukmin sebagaimana penjelasan ayat di atas, atau jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman di ayat yang sama:

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ

“Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An Nisa: 92)

Kaffarah ini disesuaikan dengan jumlah korban meninggal menurut pendapat sebagian ulama,  jadi dengan sembilan korban tewas, penabrak harus membebaskan sembilan budak mukmin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut sembilan kali (Ahkam Hawadits al-Murur fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, bab Khatimah). Sementara sebagian ulama berpendapat cukup satu kaffarah saja.

Adapun korban luka, jika luka yang dialami mengakibatkan hilangnya anggota tubuh atau hilangnya fungsi anggota, syariah Islam juga telah mewajibkan diyat masing-masing secara terperinci. Demikian pula biaya pengobatan mereka dan barang-baarng yang rusak akibat kecelakaan menjadi tanggungan penabrak. (http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm)

Tidak Perlu Ta’zir Untuk Kasus Ini

Di samping hukuman-hukuman yang telah ditetapkan berupa qishash, diyat, kaffarat, dan hudud, Islam juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada rakyat yang melanggar; demi mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang diridhai Allah. Hukuman-hukaman yang tidak ditentukan syariat ini disebut ta’zir, dan bisa berupa hukuman cambuk, penjara, pengasingan, denda, hingga hukuman mati. Untuk kasus-kasus tertentu yang membahayakan negara atau kehidupan rakyat banyak , pemerintah bisa menerapkan hukuman mati. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:303, 317). Namun karena dalam kasus ini syariat telah menetapkan hukumannya berupa diyat  dan kaffarah, tidak perlu lagi ada ta’zir. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:311).

Hukuman Minum Khamr dan Narkoba

Di samping hukuman atas pembunuhan yang tidak disengaja,  penabrak juga harus menjalani hukuman akibat minum khamr dan pil ekstasi yang dilakukannya sebelum mengemudi. Hukuman atas kesalahan ini tetap harus ditegakkan, meski penabrak harus menghadapi hukuman atas kesalahan yang lebih besar, yaitu  pembunuhun tidak disengaja. (At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 1:648).

Hukuman minum khamr –menurut pendapat yang rajih- adalah ta’zir, bukan hudud, jadi diserahkan kepada kebijakan pemerintah. Ta’zir paling ringan yang diriwayatkan dalam sunah, yaitu  empat puluh cambuk. (Asy-Syarh al-Mumti’ 14:295)

Para ulama menjelaskan bahwa narkoba lebih berbahaya dari khamr, karenanya layak dihukum lebih berat. Hukumannya juga berupa ta’zir, dan jika ta’zir atas penggunaaan narkoba sudah ditegakkan, maka ta’zir atas minum khamr tidak perlu lagi, karena maksud dari kedua hukuman ini sama, yaitu penjagaan akal (hifzhul ‘aql).  Hal ini dikenal oleh para fuqaha sebaga teori tadakhul (tumpang tindih), yakni memberikan satu hukuman saja (yang terberat), jika kedua hukuman memiliki maksud yang sama. (At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 1:646)

Penutup

Dari paparan di atas, jelas bahwa syariat Allah lebih adil dan lebih melindungi jiwa dibanding undang-undang buatan manusia.  Syariat Islam memberikan hukuman yang berat untuk penabrak dan memberikan diyat untuk korban. Ada juga kaffarah yang akan membantu menyucikan jiwa penabrak di sisa umurnya, dan mengurangi beban mentalnya. Karena kesalahan penabrak dilakukan tanpa kesengajaan, diyat dibebankan kepada ahli waris dan bisa diangsur. Ini adalah bentuk keadilan lain, di mana ahli waris tidak selalu beruntung dengan mendapat warisan, tapi juga kadang harus membantu orang yang akan mereka warisi. Jika orang tahu bahwa menabrak ia tidak hanya akan merepotkan dirinya, tapi juga keluarga besarnya, ia tentu akan lebih hati-hati lagi dalam mengendara.

Betapa adil dan sempurnanya syariat Islam. Semoga Allah membimbing umat Islam menegakkan syariat Allah di hati mereka dan menuntun para pemimpin umat untuk menegakkannya di negeri-negeri mereka.

رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا

Referensi:

– As-Siraj al-Wahhaj Kitab al-Jirah,Badruddin az-Zarkasyi, tesis di Univ Islam Madinah.

– Asy-Syarh al-Mumti’, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi.

– At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, Abdul Qadir Audah, Maktabah Dar at-Turats.

– Beberapa sumber dari internet.

Ditulis Oleh Ustadz Anas Burhanudin, M.A.

🔍 Hukum Puasa Di Hari Jumat, Orang Bernama Tuhan, Doa Calon Pengantin, Surah Yang Mempunyai 2 Bismillah, Berhaji, Cara Donor Sperma

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10685-hukum-membunuh-tidak-sengaja.html